Pengertian Bisnis
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Dalam ekonomi kapitalis, di mana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, di mana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.
Secara etimologi, bisnis berarti keadaan di mana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata "bisnis" sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya "bisnis pertelevisian." Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Namun definisi "bisnis" yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini.
Prinsip-Prinsip Bisnis
Pada umumnya prinsip-prinsip yang digunakan dalam dunia bisnis adalah tidak lepas dari kehidupan sehari-hari kita. Akan tetapi prinsip yang diberlakukan pada dunia bisnis sebenarnya adalah sebuah implementasi dari prinsip-prinsip etika seperti pada umumnya.
Salah satu teori etika bisnis yang paling kita kenal yaitu berdasarkan pendapat Muslich, yang menyatakan bahwa etika bisnis memiliki 5 prinsip diantaranya yaitu ada otonomi, kejujuran, keadilan, saling menguntungkan, dan integritas moral. Pertama adalah prinsip otonomi, dimana suatu perusahaan memiliki kebebasan untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan bidangnya serta melakukannya berdasarkan visi, misi perusahaan.
Dalam hal ini, maka kebijakan yang digunakan perusahaan harus mengarah pada pengembangan visi misi perusahaan, sehingga orientasi kesejahteraan dan kemakmuran karyawan beserta komunitasnya bisa tercapai. Salah satu bagian dari prinsip otonomi yaitu tanggung jawab. Ketika seseorang menyadari kewajibannya dan memiliki kebebasan untuk memutuskan sesuatu yang dianggapnya baik, maka keputusan tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan.
Prinsip-prinsip etika bisnis yang kedua yaitu prinsip kejujuran. Suatu kejujuran merupakan hal yang penting pada setiap melakukan bisnis. Dalam hal ini ketika suatu bisnis tidak dilandasi dengan kejujuran maka kepercayaan yang sudah lama tertanam akan hilang dengan waktu sekejap, baik kepercayaan material, komersial, maupun moril.
Ada 3 lingkup dalam kaitannya dengan kejujuran pada kegiatan bisnis ini. Diantaranya yaitu kejujuran dalam memenuhi syarat perjanjian atau kontrak bisnis, kejujuran dalam menawarkan jasa maupun barang antara kualitas dengan harga disesuaikan, dan yang terakhir yaitu kejujuran ketika berkaitan dengan kerja intern di suatu perusahaan.
Prinsip ketiga ada keadilan, dimana sebuah perusahaan wajib hukumnya untuk selalu bersikap adil pada pihak yang berhubungan dengan suatu sistem bisnis. Salah satu contohnya yaitu pemberian gaji karyawan harus adil sesuai dengan kontribusi yang diberikan, tidak ada perbedaan dalam melayani konsumen, dan yang lainnya. Menurut Aristoteles, ada iga macam kegiatan yang berkaitan dengan keadilan. Ketiga tersebut yaitu keadilan legal, keadilan komunikatif, dan keadilan distributif.
Prinsip-prinsip etika bisnis yang keempat yaitu saling menguntungkan, dimana dalam pembuatan bisnis ini tidak Ada salah satu pihak yang merasa dirugikan. Prinsip ini akan menuntut pengusaha dalam melakukan persaingan bisnis diharuskan untuk dapat memunculkan win-win situation. Dan prinsip bisnis yang kelima ada integritas moral, dimana setiap menjalankan bisnis harus menjaga betul nama baik (citra) suatu perusahaan. Dalam hal ini bisa dilakukan dengan memegang teguh prinsip kejujuran, keadilan, dan juga bisa saling menguntungkan antar sesama.
Faktor-faktor Internal dan Eksternal Bisnis
Pihak Internal Dunia Usaha
1. Karyawan
Dengan memiliki sumber daya manusia atau sdm yang baik akan sangat membantu dunia bisnis untuk maju.
2. Pemegang Saham dan Dewan Direksi
Adalah dua bagian penting yang mengatur kegiatan atau jalannya roda perusahaan publik di mana para pemegang saham memiliki kemungkinan untuk mempengaruhi suatu perusahaan dengan hak suara yang dimilikinya sesuai dengan persentase saham yang dimiliki.
Pihak Eksternal Dunia Usaha
1. Pelanggan / Konsumen
Konsumen dapat dibagi atau dibedakan menjadi 2, yaitu konsumen perorangan atau individu dan konsumen lembaga/perusahaan/bisnis. Konsumen membelanjakan uang yang dimilikinya untuk barang atau jasa yang dimiliki oleh perusahaan.
2. Pemasok / Suplier / Suplayer
Membatu perusahaan untuk mendapatkan faktor produksi atau input untuk diolah menjadi keluaran atau output yang memiliki nilai tambah.
3. Pemerintah
Lembaga yang membuat undang-undang, kebijakan serta peraturan agar roda perekonomian suatu negara atau daerah dapat berjalan seperti yang telah direncanakan.
4. Serikat Pekerja
Berkaitan dengan hal-hal yang berhubungan dengan pekerja seperti upah, jam kerja, fasilitas, kondisi kerja, dan sebagainya
5. Pesaing / Rival
Semakin kuat pesaing kita maka akan mengurangi omset perusahaan, sehingga perlu secara terus menerus melakukan pengembangan dan perbaikan untuk dapat menguasai pasar.
6. Lembaga Keuangan
Contohnya seperti bank, asuransi, leasing atau sewa guna, dan lain sebagainya yang membantu perusahaan dalam mengelola keuangannya.
7. Lembaga Konsumen
Lembaga ini akan membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya. Jika ada masalah antara konsumen dengan produk perusahaan, maka lembaga konsumen akan membantu konsumen.
8. Kelompok Khusus
Contohnya seperti kelompok sosial, kelompok pecinta alam, dan lain-lain
9. Pihak yang Berkepentingan Lain
Memperhatikan lembaga atau organisasi lain yang berhubungan dengan bisnis yang dijalankan. Jika kita terjun ke dalam bisnis rumah sakit, maka kelompok dokter, paramedis, pasien, dan lainnya harus diperhatikan.
Jenis-Jenis Perusahaan
1. Perusahaan Ekstraktif
Perusahaan Ekstraktif adalah perusahaan yang bidang usahanya memungut benda-benda yang tersedia di alam secara langsung. Perusahaan yang termasuk kelompok perusahaan ekstratif antara lain pertambangan penangkapan ikan, penebangan kayu, pemungutan rumput laut, dan pembuatan garam. Perusahaan pertambangan ialah perusahaan yang usaha menghali dan mengolah barang-barang tambang, misalnya pertambangan minyak bumi, besi batu bara, timah, dan nikel
2. Perusahaan Agraris
Perusahaan Agraris adalah perusahaan yang usahanya mengolah dan memanfaatkan tanah agar menjadi lahan yang berdayaguna dan berhasil guna untuk memenuhi kebutuhan. Perusahaan agraris meliputi pertanian, perkebunan, perikanan (pemerihara ikan), dan peternakan. Perusahaan pertanian ialah perusahaan yang usahanya mengolah tanah menjadi lahan pertanian, kemudian ditanami tumbuh-tumbuhan agar menghasilkan bahan untuk memenuhi kebutuhan. Contohnya, pertanian padi, kacang tanah, hortikultura, perkebunan karet, kopi, teh, dan kina.
3. Perusahaan Industri
Perusahaan Industri adalah perusahaan yang usahanya mengolah bahan mentah menjadi barang jadi atau barang setengah jadi (bahan baku), atau mengolah bahan baku menjadi barang jadi.
Contoh :
a. Perusahaan kerajinan rotan mengolah bahan mentah (rotan) menjadi barang jadi (misalnya kursi rotan dan anyaman rotan)
b. Perusahaan tepung terigu mengolah bahan mentah (gandum) menjadi bahan baku (tepung terigu).
c. Perusahaan roti mengolah bahan baku (tepung terigu) menjadi barang jadi (roti).
d. Perusahaan mobil, pupuk, kimia, obat-obatan dan sepatu.
4. Perusahaan Perdagangan
Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang usahanya mengumpulkan dan menyalurkan barang-barang hasil produksi dari produsen (pembuat) kepada konsumen (pemakai). Contoh perusahaan perdagangan ialah usaha pertokoan serta perdagangan ekspor dan impor.
5. Perusahaan Jasa
Perusahaan Jasa adalah perusahaan yang usahanya menyelenggarakan jasa untuk para konsumen (pemakai) dengan memperoleh imbalan
Contoh :
a. Perusahaan pengangkutan bus
b. Jasa bank dan jasa pergudangan
c. Jasa seorang dokter, jasa seorang penjahit.
Senin, 31 Oktober 2016
Minggu, 16 Oktober 2016
Perseroan Terbatas dan Koperasi beserta Undang- Undangnya
PERSEROAN TERBATAS
1.
Pengertian Perseroan Terbatas
Perseroan
Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu badan
hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham,
yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan
terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam
anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik
perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti kepemilikan perusahaan.
Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan
utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila
perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang
disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang
diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal
dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang
diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa
menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Sedangkan
menurut pasal 1 huruf 1 UU No. 40 tahun 2007, yang dimaksud dengan perseroan
terbatas adalah “ badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
undang-undang ini.”
2.
Ciri-ciri Perseroan Terbatas
1.
kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta
pribadi
2.
modal dan ukuran perusahaan besar
3.
kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik
saham
4.
dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian
saham
5.
kepemilikan mudah berpindah tangan
6.
mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
7.
keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam
bentuk dividen
8.
kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan
pemegang saham
9.
Terdiri dari pada 2 orang atau lebih
10.
pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak
deviden
3.
Keuntungan dan Kelemahan Perseroan Terbatas
-
Keuntungan
1.
Kewajiban terbatas. (Pemegang saham tidak memiliki
kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan.)
2.
Masa hidup abadi. (Aset dan struktur perusahaan dapat
melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur)
-
Kerugian
1.
Kerumitan perizinan dan organisasi..
4.
Modal Perseroan Terbatas
Modal dasar
perseroan paling sedikit adalah Rp. 50.000.000, tetapi untuk bidang
usahatertentu diatur tersendiri dalan suatu undang-undang yang bisa atau boleh
melebihi ketentuan. Selanjutnya, menurut ketentuan Pasal 33 Undang-Undang
Perseroan Terbatas, pada saat pendirian paling sedikit 25% dari modal dasar
harus sudah ditempatkan dan telah disetor paling sedikit 25% dari nominal modal
yang ditempatkan.
Modal dasar (authorized capital) adalah kekayaan
berupa uang yang telah ditentukan jumlahnyayang dijadikan dasar pendirian
perseroan, sedangkan modal ditempatkan
(placed capital) adalah kekayaan yang berupa uang yang telah ditentukan
presentasenya dari modal dasar yang disanggupi oleh para pendiri pada saat
berdirinya perseroan. Sementara itu, modal
disetor (paid up capital) adalah kekayaan berupa uang yang telah ditentukan
presentasenya dari modal yang ditempatkan yang harus dibayar tunai oleh para
pendiri pada saat pendirian perseroan.
5.
Jenis-jenis Saham
Saham di dalam sebuah Perseroan Terbatas dapat terbagi
atas :
a.
Saham/Sero Atas Nama, yaitu nama persero ditulis di atas
surat sero setelah didaftarkan dalam buku Perseroan Terbatas sebagai persero.
b.
Saham/Sero Pembawa, yaitu suatu saham yang di atas surat
tidak disebutkan nama perseronya.
Ditinjau dari
hak-hak persero, saham/sero dapat pula dibagi sebagai berikut:
a.
Saham/Sero Biasa
Sero yang biasanya memperoleh keuntungan (dividen) yang
sama sesuai dengan yang ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham.
b.
Saham/Sero Preferen
Sero preferen ini selain mempunyai hak dan dividen yang
sama dengan sero biasa, juga mendapat hak lebih dari sero biasa.
c.
Saham/Sero Kumulatif Preferen
Sero kumulatif preferen ini mempunyai hak lebih dari sero
preferen. Bila hak tersebut tidak bisa dibayarkan pada tahun sekarang, maka
dibayarkan pada tahun berikutnya
6.
Penggolongan Perseroan Terbatas
1.
PT Terbuka
Perseroan
terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat
melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum,
diperjualbelikan melalui bursa saham. Contoh-contoh PT.Terbuka adalah PT
Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (Persero)
Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, dan lain-lain.
2.
PT Tertutup
Perseroan
terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan
tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau
orang kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
3.
PT Kosong
Perseroan
terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya
tapi tidak ada kegiatannya.
7.
Undang-undang
Undang-undang
no 40 Tahun 2007
BAB I = Ketentuan Umum (Pasal 1-6)
BAB II = Pendirian, Anggaran Dasar dan Perubahan Anggaran
Dasar, Daftar Perseroan Dan Pengumuman (Pasal 7 – 30).
BAB III = Modal Dan Saham (Pasal 31 – 62)
BAB IV = Rencana Kerja, Laporan Tahunan, dan Penggunaan
Laba (Pasal 63-73)
BAB V =.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (Pasal 74)
BAB VI = Rapat Umum Pemegang Saham (Pasal 75-137)
BAB VII = Direksi dan Dewan Komisaris (Pasal 138 -121)
BAB VIII = Penggabungan, Peleburan, Pengambilan dan Pemisahan (Pasal 122-137)
BAB IX = Pemeriksaan terhada perseroan (Pasal 138-141)
BAB X = PEMBUBARAN, LIKUIDASI, DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM PERSEROAN (Pasal
142-152)
BAB XI = Biaya (Pasal 153)
BAB XII = Ketentuan lain-lain (Pasal 154-156)
BAB XIII = Ketentuan Peralihan (Pasal 157-158)
BAB XIV = Ketentuan Penutup (Pasal 159-161)
KOPERASI
1.
Pengertian - Pengertian umum
Koperasi adalah
suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian,
beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara
sukarela dan atas dasar persamaan hak, berkeajiban melakukan suatu usaha yang
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan anggotanya.
Menurut
UU no 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian, adalah sebagai berikut:
“Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social,
beranggotakan orang-orang, atau badan – badan hokum koperasi yang merupakan
tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan” (Pasal 3 UU No.12/1967)
Berdasarkan
pengertian diatas dapat diketahui ciri – ciri yang khas
dari koperasi di Indonesia, yaitu :
a.
Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang – orang dan
bukan perkumpulan modal. Anggota koperasi bersama-bersama bergotong-royong
memajukan kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat
b.
Sebagai badan usaha untuk memenuhi kepentinan para
anggota dan masyarakat , koperasi menggunakan modal. Akan tetapi penggunaan
modal tidak boleh mengurangi makna dari koperasi itu sendiri.
c.
Untuk meningkatkan kesejahtraan hidup para anggota dan
masyarakat koperasi melakukan usaha dengan pihak ketiga yang bukan merupakan
anggota koperasi. Melakukan usaha tidak menjadi masalah asalkan kegiatannya
tidak berlebihan sehingga dapat mengabaikan kepentingan para anggotanya.
d.
Koperasi Indonesia merupakan wadah demokrasi dan sosial,
karena para anggotanya melakukan kerja sama berdasarkan persamaan hak dan
kewajiban.
e.
Dalam koperasi Indonesia , kesadaran para anggota untuk
melakukan kegiatan , musyawarah, mufakat merupakan hal yang penting.
f.
Koperasi Indonesia, tujuannya harus benar-benar merupakan
kepentingan bersama dari semua anggotanya. Dalam hal mencapainya para anggota
dapat menyumbangkan karya dan jasanya.
g.
Sistem simpanan-simpanan (wajib dan sukarela) dalam
pembentukan modal koperasi
2.
Landasan – landasan Koperasi
a.
Landasan Idiil
Bagi bangsa
Indonesia , Pancasila menjadi landasan Idiil koperasi (pasal 2 ayat
1 UU No 12 tahun 1967). Maksudnya koperasi harus dapat mewujudkan cita-cita
bangsa Indonesia dalam perkoperasiannya baik dalam idiologi, teknik pelaksanaan
kerja dan perlakuannya harus memancarkan kelima sila dari Pancasila.
b.
Landasan Strukturil dan Landasan Gerak
Landasan
strukturil koperasi Indonesia adalah Undang – Undang Dasar 1945 dan landasan
geraknya adalah pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “ Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas azas-azas kekeluargaan”. Kemakmuran
masyarakat yang diutamakan daripada kemakmuran perseorangan.
c.
Landasan Mental
Koperasi
Indonesia agar dapat tumbuh berkembang dengan baik dalam mencapai tujuannya ,
harus ditopang kuat dengan sifat mental para anggotanya, yaitu : “Setia kawan
dan Kesadaran berpribadi”. Rasa setia kawan sangat penting karena dapaat
melahirkan adanya kerja sama antar anggota koperasi namun itu saja tidak cukup
diperlukan juga kesadaran berpribadi dan percaya diri atau kemampuan dari para
anggota sendiri , sehingga hasrat untuk maju ada pada setiap anggota koperasi.
Kedua sifat ini harusalah saling isi-mengisi ,
dorrong-mendorong untuk mewujudkan cita-cita koperasi Indonesia .
3.
Modal Koperasi
1.
Modal Sendiri
a.
Simpanan
pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak boleh diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b.
Simpanan
Wajib
Simpanan
wajib adalah simpanan yang wajin dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib juga tidak boleh diambil jika
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Dengan simpanan wajib modal
koperasi terus bertambah dan berkembang.
c.
Simpanan
Sukarela
Modal
koperasi semacam ini adalah simpanan dari anggota – anggota koperasi yang
bersifat sukarela, dalam artian tidak ada paksaan untuk melakukan simpanan ini
tetapi dilakukan atas kemauan sendiri.
d.
Dana
Cadangan
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasi usaha.
Dana yang terkumpul dalam bentuk cadangan selama tidak terjadi kerugian dapat
dimanfaatkan sebagai modal.
e.
Hibah
Hibah
adalah pemberian berupa uang atau barang yang diterima oleh koperasi tetapi
bukan dari anggotanya melainkan dari pihak lain. Contohnya koperasi menerima
hibah dari pemerintah atau perusahaan tertentu.
2.
Modal pinjaman
a.
Anggota
Pinjaman
yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela
anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang
disimpan tergantung dari kerelaan anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi
meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari
anggota.
b.
Koperasi
lainnya dan atau anggotanya
Pada
dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha
koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup
kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang
sempit tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c.
Bank
dan lembaga keuangan lainnya
Pinjaman
komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas
dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya
merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk
mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d.
Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya
Untuk
menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada
masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar
anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang
tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e.
Sumber
lain yang sah;
Semua
sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah
dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
f.Modal penyertaan (diatur dengan PP);
Modal
penyertaan adalah modal yang berasal dari penanaman modal (investasi)
pemerintah atau swasta bukan anggota (seperti perorangan, badan usaha swasta,
dan BUMN). Modal ini dilakukan dalam upaya memperkuat kegiatan usaha koperasi.
Dalam koperasi, modal penyertaan juga menanggung risiko. Pemilik modal ini
tidak memiliki suara dalam rapat anggota. Akan tetapi, pemilik dapat
diikutsertakan dalam pengawasan usaha investasi dari modal tersebut sesuai
dengan kesepakatan.
4.
Dasar Undang-undang
UU No 12 tahun 1967
Kesimpulan :
Perbedaan antara Koperasi dengan Perseroan Terbatas :
KOPERASI
|
PERSEROAN TERBATAS
|
|
Anggota adalah yang utama/ sebagai aset koperasi. Kedudukan anggota
sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi. Keanggotaan melekat
pada diri anggota/tidak dapat dipindah tangankan.
|
Modal adalah primer. Jadi merupakan kumpulan modal. Orang adalah
sekunder. Jumlah modal menentukan
besarnya hak suara dan keuntungan dibagi menurut besar/kecilnya modal
|
|
Modal adalah sebagai alat bagi koperasi
dalam memenuhi kebutuhan anggota.
|
‘impersonal financial basis’ yang ditujukan untuk PT. Pada badan usaha
ini, hak suara atau peran seseorang akan sangat berpengaruh jika ia
menanamkan saham atau modal yang besar. Artinya semakin besar saham yang ia
berikan, maka semakin besar pula peranannya untuk mengatur PT tersebut.
Walaupun ia tinggal di tempat yang jauh dan tidak aktif dalam
kegiatan-kegiatan PT, namun ia bisa mengatur organisasi dari jauh dan tetap
berhak atas sebagian besar keuntungan PT.
|
|
Keuntungan yang diperoleh dibagi kepada anggota menutut jasa
masing-masing
|
Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat
menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
|
|
‘personal and participatory basis’. Besar kecilnya
modal yang diberikan tidaklah berpengaruh terhadap peranan seorang anggota,
tetapi faktor jasa dan keaktifan secara langsunglah yang mempengaruhi anggota
tersebut untuk dapat berperan dalam koperasi, sehingga ia dapat mengambil
manfaat yang besar dari keikutsertaannya di dalam koperasi.
|
Mudah mencari tenaga kerja/ karyawan, tpi di sisi lain PT juga sulit
untuk di bubarkan
|
|
Karyawan / tenaga kerja yang dapat menjadi anggota
koperasi yaitu : Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota
koperasi.
|
Penghasilan keuntungan dibagikan kepada pemilik modal dalam bentuk
dividen, Serta pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
|
|
Pengelolaan koperasi di lakukan secara demokratis
|
|
|
pembagian SHU ( sisa hasil usaha ) adil sebanding dengan besarnya jasa
masing – masing anggauta
|
|
Langganan:
Postingan (Atom)