Minggu, 16 Oktober 2016

Perseroan Terbatas dan Koperasi beserta Undang- Undangnya

PERSEROAN TERBATAS

1.      Pengertian Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti kepemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Sedangkan menurut pasal 1 huruf 1 UU No. 40 tahun 2007, yang dimaksud dengan perseroan terbatas adalah “ badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini.”

2.      Ciri-ciri Perseroan Terbatas
1.      kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
2.      modal dan ukuran perusahaan besar
3.      kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
4.      dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
5.      kepemilikan mudah berpindah tangan
6.      mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
7.      keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
8.      kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
9.      Terdiri dari pada 2 orang atau lebih
10.   pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

3.      Keuntungan dan Kelemahan Perseroan Terbatas
-       Keuntungan
1.    Kewajiban terbatas. (Pemegang saham tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan.)
2.    Masa hidup abadi. (Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur)
-       Kerugian
1.    Kerumitan perizinan dan organisasi..

4.      Modal Perseroan Terbatas

Modal dasar perseroan paling sedikit adalah Rp. 50.000.000, tetapi untuk bidang usahatertentu diatur tersendiri dalan suatu undang-undang yang bisa atau boleh melebihi ketentuan. Selanjutnya, menurut ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Perseroan Terbatas, pada saat pendirian paling sedikit 25% dari modal dasar harus sudah ditempatkan dan telah disetor paling sedikit 25% dari nominal modal yang ditempatkan.
Modal dasar (authorized capital) adalah kekayaan berupa uang yang telah ditentukan jumlahnyayang dijadikan dasar pendirian perseroan, sedangkan modal ditempatkan (placed capital) adalah kekayaan yang berupa uang yang telah ditentukan presentasenya dari modal dasar yang disanggupi oleh para pendiri pada saat berdirinya perseroan. Sementara itu, modal disetor (paid up capital) adalah kekayaan berupa uang yang telah ditentukan presentasenya dari modal yang ditempatkan yang harus dibayar tunai oleh para pendiri pada saat pendirian perseroan.

5.      Jenis-jenis Saham
Saham di dalam sebuah Perseroan Terbatas dapat terbagi atas :

a.    Saham/Sero Atas Nama, yaitu nama persero ditulis di atas surat sero setelah didaftarkan dalam buku Perseroan Terbatas sebagai persero.
b.    Saham/Sero Pembawa, yaitu suatu saham yang di atas surat tidak disebutkan nama perseronya.
Ditinjau dari hak-hak persero, saham/sero dapat pula dibagi sebagai berikut:
a.    Saham/Sero Biasa
Sero yang biasanya memperoleh keuntungan (dividen) yang sama sesuai dengan yang ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham.
b.    Saham/Sero Preferen
Sero preferen ini selain mempunyai hak dan dividen yang sama dengan sero biasa, juga mendapat hak lebih dari sero biasa.
c.    Saham/Sero Kumulatif Preferen
Sero kumulatif preferen ini mempunyai hak lebih dari sero preferen. Bila hak tersebut tidak bisa dibayarkan pada tahun sekarang, maka dibayarkan pada tahun berikutnya

6.      Penggolongan Perseroan Terbatas
1.    PT Terbuka
      Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham. Contoh-contoh PT.Terbuka adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, dan lain-lain.
2.    PT Tertutup
      Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau orang kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
3.    PT Kosong
      Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.



7.      Undang-undang
            Undang-undang no 40 Tahun 2007
BAB I = Ketentuan Umum (Pasal 1-6)
BAB II = Pendirian, Anggaran Dasar dan Perubahan Anggaran Dasar, Daftar Perseroan Dan Pengumuman (Pasal 7 – 30).
BAB III = Modal Dan Saham (Pasal 31 – 62)
BAB IV = Rencana Kerja, Laporan Tahunan, dan Penggunaan Laba (Pasal 63-73)
BAB V =.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (Pasal 74)
BAB VI = Rapat Umum Pemegang Saham (Pasal 75-137)
BAB VII = Direksi dan Dewan Komisaris (Pasal 138 -121)
BAB VIII = Penggabungan, Peleburan, Pengambilan dan Pemisahan (Pasal 122-137)
BAB IX = Pemeriksaan terhada perseroan (Pasal 138-141)
BAB X = PEMBUBARAN, LIKUIDASI, DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM PERSEROAN (Pasal 142-152)
BAB XI = Biaya (Pasal 153)
BAB XII = Ketentuan lain-lain (Pasal 154-156)
BAB XIII = Ketentuan Peralihan (Pasal 157-158)
BAB XIV = Ketentuan Penutup (Pasal 159-161)


KOPERASI

1.      Pengertian -  Pengertian umum

                        Koperasi  adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak, berkeajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan anggotanya.
                        Menurut UU no 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian, adalah sebagai berikut: “Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang, atau badan – badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan” (Pasal 3 UU No.12/1967)
                        Berdasarkan pengertian diatas dapat diketahui  ciri – ciri  yang khas dari koperasi di Indonesia, yaitu :
a.    Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang – orang dan bukan perkumpulan modal. Anggota koperasi bersama-bersama bergotong-royong memajukan kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat
b.    Sebagai badan usaha untuk memenuhi kepentinan para anggota dan masyarakat , koperasi menggunakan modal. Akan tetapi penggunaan modal tidak boleh mengurangi makna dari koperasi itu sendiri.
c.    Untuk meningkatkan kesejahtraan hidup para anggota dan masyarakat koperasi melakukan usaha dengan pihak ketiga yang bukan merupakan anggota koperasi. Melakukan usaha tidak menjadi masalah asalkan kegiatannya tidak berlebihan sehingga dapat mengabaikan kepentingan para anggotanya.
d.    Koperasi Indonesia merupakan wadah demokrasi dan sosial, karena para anggotanya melakukan kerja sama berdasarkan persamaan hak dan kewajiban.
e.    Dalam koperasi Indonesia , kesadaran para anggota untuk melakukan kegiatan , musyawarah, mufakat merupakan hal yang penting.
f.     Koperasi Indonesia, tujuannya harus benar-benar merupakan kepentingan bersama dari semua anggotanya. Dalam hal mencapainya para anggota dapat menyumbangkan karya dan jasanya.
g.    Sistem simpanan-simpanan (wajib dan sukarela) dalam pembentukan modal koperasi
2.      Landasan – landasan Koperasi
a.    Landasan Idiil
      Bagi bangsa Indonesia , Pancasila  menjadi landasan Idiil koperasi (pasal 2 ayat 1 UU No 12 tahun 1967). Maksudnya koperasi harus dapat mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia dalam perkoperasiannya baik dalam idiologi, teknik pelaksanaan kerja dan perlakuannya harus memancarkan kelima sila dari Pancasila.
b.    Landasan Strukturil dan Landasan Gerak
      Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah Undang – Undang Dasar 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas-azas kekeluargaan”. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan daripada kemakmuran perseorangan.
c.    Landasan Mental
      Koperasi Indonesia agar dapat tumbuh berkembang dengan baik dalam mencapai tujuannya , harus ditopang kuat dengan sifat mental para anggotanya, yaitu : “Setia kawan dan Kesadaran berpribadi”. Rasa setia kawan sangat penting karena dapaat melahirkan adanya kerja sama antar anggota koperasi namun itu saja tidak cukup diperlukan juga kesadaran berpribadi dan percaya diri atau kemampuan dari para anggota sendiri , sehingga hasrat untuk maju ada pada setiap anggota koperasi. Kedua sifat ini harusalah saling isi-mengisi , dorrong-mendorong  untuk mewujudkan cita-cita koperasi Indonesia .

3.      Modal Koperasi
1.   Modal Sendiri

a.         Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak boleh diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b.         Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah simpanan yang wajin dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib juga tidak boleh diambil jika bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Dengan simpanan wajib modal koperasi terus bertambah dan berkembang.
c.         Simpanan Sukarela
Modal koperasi semacam ini adalah simpanan dari anggota – anggota koperasi yang bersifat sukarela, dalam artian tidak ada paksaan untuk melakukan simpanan ini tetapi dilakukan atas kemauan sendiri.
d.         Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasi usaha. Dana yang terkumpul dalam bentuk cadangan selama tidak terjadi kerugian dapat dimanfaatkan sebagai modal.
e.         Hibah
Hibah adalah pemberian berupa uang atau barang yang diterima oleh koperasi tetapi bukan dari anggotanya melainkan dari pihak lain. Contohnya koperasi menerima hibah dari pemerintah atau perusahaan tertentu.


2.         Modal pinjaman

a.         Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b.         Koperasi lainnya dan atau anggotanya
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c.         Bank dan lembaga keuangan lainnya
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d.         Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e.         Sumber lain yang sah;
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
f.Modal penyertaan (diatur dengan PP);
Modal penyertaan adalah modal yang berasal dari penanaman modal (investasi) pemerintah atau swasta bukan anggota (seperti perorangan, badan usaha swasta, dan BUMN). Modal ini dilakukan dalam upaya memperkuat kegiatan usaha koperasi. Dalam koperasi, modal penyertaan juga menanggung risiko. Pemilik modal ini tidak memiliki suara dalam rapat anggota. Akan tetapi, pemilik dapat diikutsertakan dalam pengawasan usaha investasi dari modal tersebut sesuai dengan kesepakatan.

4.    Dasar Undang-undang

UU No 12 tahun 1967



Kesimpulan :
Perbedaan antara Koperasi dengan Perseroan Terbatas :

KOPERASI
PERSEROAN TERBATAS
Anggota adalah yang utama/ sebagai aset koperasi. Kedudukan anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi. Keanggotaan melekat pada diri anggota/tidak dapat dipindah tangankan.
Modal adalah primer. Jadi merupakan kumpulan modal. Orang adalah sekunder.  Jumlah modal menentukan besarnya hak suara dan keuntungan dibagi menurut besar/kecilnya modal
Modal adalah sebagai alat bagi koperasi  dalam memenuhi kebutuhan anggota.
‘impersonal financial basis’ yang ditujukan untuk PT. Pada badan usaha ini, hak suara atau peran seseorang akan sangat berpengaruh jika ia menanamkan saham atau modal yang besar. Artinya semakin besar saham yang ia berikan, maka semakin besar pula peranannya untuk mengatur PT tersebut. Walaupun ia tinggal di tempat yang jauh dan tidak aktif dalam kegiatan-kegiatan PT, namun ia bisa mengatur organisasi dari jauh dan tetap berhak atas sebagian besar keuntungan PT.
Keuntungan yang diperoleh dibagi kepada anggota menutut jasa masing-masing
Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
‘personal and participatory basis’. Besar kecilnya modal yang diberikan tidaklah berpengaruh terhadap peranan seorang anggota, tetapi faktor jasa dan keaktifan secara langsunglah yang mempengaruhi anggota tersebut untuk dapat berperan dalam koperasi, sehingga ia dapat mengambil manfaat yang besar dari keikutsertaannya di dalam koperasi.
Mudah mencari tenaga kerja/ karyawan, tpi di sisi lain PT juga sulit untuk di bubarkan
Karyawan / tenaga kerja yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu : Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
Penghasilan keuntungan dibagikan kepada pemilik modal dalam bentuk dividen, Serta pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Pengelolaan koperasi di lakukan secara demokratis

pembagian SHU ( sisa hasil usaha ) adil sebanding dengan besarnya jasa masing – masing anggauta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar