Selasa, 22 November 2016

Perusahaan Pemerintahan

PERUSAHAAN PEMERINTAH ATAU BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)

Badan usaha milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara. Pengertian Badan Usaha Milik Negara Secara umum (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Berdasarkan UU Republik Indonesia No.19 Tahun 2003).

BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, disamping badan usaha swasta (BUMS) dan koperasi. BUMN berasal dari kontribusi dalam perekonomian indonesia yang berperan menghasilkan berbagai barang dan jasa guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. BUMN terdapat dalam berbagai sektor seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, keuangan, manufaktur, transportasi, pertambangan, listrik, telekomunikasi dan perdagangan serta kontruksi. 

Bentuk-Bentuk BUMN

BUMN memiliki berbagai macam atau jenis bentuk-bentuk yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua bentuk, yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum). Penjelasan kedua bentuk BUMN adalah sebagai berikut :

Badan Usaha Perseroan (Persero)

Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. 

Ada pun juga Maksud dan Tujuan Badan Usaha Perseroan (Persero) itu dibuat yaitu :
1. Menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya sang kuat.
2. Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha. 

Berikut ini adalah contoh - contoh Badan Usaha Perseroan (Persero) yang sering kita dengar atau kita ketahui, yaitu :


PT Pertamina, 
- PT Kimia Farma Tbk
- PT Kereta Api Indonesia
- PT Bank BNI Tbk
- PT Jamsostek
- PT Garuda Indonesia
- PT Perubahan Pembangunan
- PT Telekomunikasi Indonesia
- PT Tambang Timah

Contoh-contoh perusahaan diatas adalah perusahaan-perusahaan pemerintah yang sering kita jumpai di kehidupan sehari-hari. Kebanyakan perusahaan pemerintah ini masuk ke dalam pasar Monopoli. Maksudnya pasar monopoli adalah keadaan pasar dimana hanya ada satu penjual yang dapat menguasai seluruh penawaran. Seperti contohnya PT Kereta Api Indonesia, pemberi layanan transportasi kereta di Indonesia hanya di olah oleh PT Kereta Api Indonesia.

Ciri-Ciri Badan Usaha Perseroan (Persero) :
·         Dalam pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
·         Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang - undangan 
·         
     - Modal berbentuk saham 
     - Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan 
     - Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
     - Tidak mendapatkan fasilitas dari negara.
     - Pegawai persero berstatus pegawai negeri.
     - Pemimpin berupa direksi
     - Organ persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris.
     - Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata.
     - Tujuan utamanya adalah mendapatkan keuntungan 

Badan Usaha Umum (Perum) 

Badan usaha umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain.
Maksud dan Tujuan Badan Usaha Umum (Perum) yaitu menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.

Berikut ini adalah contoh-contoh Badan Usaha Umum (Perum) :

* Perum Damri 
Perum Bulog
* Perum Pegadaian
* Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
* Perum Balai Pustaka
* Perum Jasatirta
* Perum Antara 
* Perum Peruri 
Perum Perumnas 


Ciri-Ciri Badan Usaha Umum (Perum) :

Melayani kepentingan masyarakat yang umum 
- Pemimpin berupa direksi atau direktur
- Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
- Dapat menghimpun dana dari pihak
- Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
- Menambah keuntungan kas negara
- Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public

Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN dalam fungsi dan peranannya memiliki berbagai macam manfaat-manfaat yang diberikan kepada negara dan rakyat indonesia. Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah sebagai berikut :

1. Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa
2. Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja
3. Mencegah monopoli pihak swasta dipasar dalam pemenuhan barang dan jasa
4. Mengisi kas negara yang bertujuan memajukan dan mengembangkan perekonomian negara. 

Dari ke-empat manfaat tersebut apakah semua manfaat  diatas sudah di dapatkan oleh warga Negara/masyarakat? Apakah peran perusahaan pemerintah sudah dijalan kan sebaik mungkin? Berikut akan dibahas mengenai pertanyaan-pertanyaan diatas.

Untuk pembahasan pertama adalah mengenai manfaat perusahaan pemerintah terhadap pemenuhan kebutuhan hidup untuk masyarakat yang berupa barang ataupun jasa. Apakah perusahaan-perusahaan pemerintahan ini sudah mencukupi kebutuhan seluruh warga Negara Indonesia? Menurut saya adalah bulum. Belum dalam hal ini adalah belum mencukupi secara merata. Mungkin di sebagian daerah seperti jakartta, bandung dan kota-kota ternama lain nya dapat dengan mudah memperoleh kebutuhan berupa barang ataupun jasa. Akan tetapi di daerah-daerah terpencil seperti papua untuk memperoleh kebutuhan pokok pun mereka harus menempuh jarak yang sangat jauh. Contoh lain nya saja air bersih, di jawa barat 35% penduduk nya masih mengkonsumsi air kotor. Hal ini sangat memprihatinkan, padahal air bersih sangat penting bagi manusia. Air bersih dapat membantu menghilangkan berbagai penyakit.

Yang kedua adalah mengenai perluasan lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja. Berikut adalah beberapa peranan pemerintah dalam mengatasi ketenagakerjaan :

1. Menyusun dan memonitor pelaksanaan peraturan-peraturan ketenagakerjaan 
Pemerintah melalui lembaga Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) dan lembaga-lembaga terkait lainnya mengeluarkan Undang-Undang, keputusan, dan regulasi-regulasi lainnya untuk mengatur ketenagakerjaan di Indonesia. Seluruh tenaga kerja dan pihak-pihak yang menggunakan tenaga kerja wajib mematuhi peraturan-peraturan ini. Peraturan-peraturan ini mencakup banyak hal seperti usia minimum untuk bekerja, dan keselamatan kerja. Pemerintah juga memonitor pelaksanaan peraturan-peraturan ini. Tanpa pengawasan yang baik, akan banyak terdapat pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan. Misalnya, pemakaian tenaga kerja di bawah umur, tempat kerja yang tidak aman, dan pembayaran upah yang di bawah upah minimum.

2. Meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja 
Dalam menghadapi era globalisasi, Indonesia membutuhkan tenaga kerja yang produktif dan berkualitas tinggi. Untuk itu, pemerintah memberikan program-program pendidikan dan pelatihan seperti berikut ini. 
a. Menyelenggarakan pelatihan untuk pencari kerja. 
b. Menyelenggarakan pelatihan manajemen di seluruh provinsi. 
c. Menyelenggarakan pelatihan pemagangan dengan mengirimkan tenaga kerja terpilih ke luar negeri dan dalam negeri. 
d. Meningkatkan prasarana pelatihan untuk pencari kerja dan pegawai pengawas ketenagakerjaan. 
e. Menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan untuk pegawai pengawas ketenagakerjaan. 

3. Memperluas dan mengembangkan kesempatan kerja dalam di dalam negeri 
Salah satu program utama pemerintah untuk mencapai tujuan ini adalah transmigrasi. Transmigrasi yang terlaksana dengan baik adalah cara efektif untuk memeratakan penyebaran sumber daya manusia. Selain transmigrasi, program-program pemerintah yang lain adalah sebagai berikut. 
a. Mendorong dan memfasilitasi penciptaan wirausaha baru. 
b. Meningkatkan kerja sama dengan lembaga-lembaga nasional maupun internasional. 
c. Melaksanakan pelatihan keterampilan seperti pelatihan magang, teknisi, pelatihan untuk angkatan kerja khusus seperti para penyandang cacat dan lanjut usia. 

4. Memperluas dan mengembangkan kesempatan kerja luar negeri 
Penyaluran tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri adalah salah satu cara untuk menekan pengangguran dengan memanfaatkan pasar kerja luar negeri. Selain itu, program ini juga salah satu sumber devisa negara yang cukup besar.

Bank Indonesia mencatat bahwa TKI amat penting bagi perekonomian Indonesia. Untuk tahun 2006 saja, devisa yang dihasilkan TKI bisa mencapai 6,5 miliar dollar AS. Nilai ini bisa menjadi 10 miliar jika pendapatan TKI illegal ikut dihitung. 
Berbagai langkah dilakukan untuk menunjang program pengiriman TKI seperti berikut ini. 
a. Menyiapkan dan mensosialisasikan peraturan perundangan yang terkait dengan program pengiriman TKI ke luar negeri. 
b. Menegakkan peraturan dan memberikan sanksi bagi para pihak yang melanggar peraturan. 
c. Meningkatkan pelayanan terhadap para TKI. 

5. Perlindungan tenaga kerja 
Indonesia telah meratifikasi seluruh konsep dasar ILO (International Labor Organization) atau Organisasi Buruh Internasional. Konsep dasar ini berkenaan dengan perlindungan hak-hak asasi mendasar manusia. Beberapa program yang dilaksanakan pemerintah untuk melindungi tenaga kerja adalah sebagai berikut. 
a. Mensosialisasikan peraturan perundang-undangan ketenaga-kerjaan di seluruh Indonesia. 
b. Mensosialisasikan standar pengupahan. 

6. Membina hubungan industrial dalam negeri dan internasional 
Hubungan kerja yang harmonis akan berguna tidak saja untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga untuk kepentingan negara. Kondisi ini dapat menjadi daya tarik bagi penanaman modal dalam dan luar negeri. Penanaman modal yang tinggi akan membantu munculnya lapangan kerja baru. Beberapa upaya yang dilakukan pemerintah untuk membina hubungan industrial yang harmonis adalah: 
a. Menyempurnakan Undang-undang dan petunjuk teknis yang menyangkut ketenagakerjaan serta mensosialisasikannya kepara para pelaku industri. 
b. Mengembangkan serikat pekerja dan pengusaha. 
c. Membantu menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, seperti antara pihak 
pengusaha dan pegawai.

7. Menyusun dan melaksanakan program-program yang sekiranya mendukung tercapainya sistem ketenagakerjaan yang ideal 
Program-program yang mendukung sistem ketenagakerjaan yang ideal adalah sebagai berikut : 
a. Meningkatkan sarana dan prasarana aparatur negara. 
b. Meningkatkan kualitas pelayanan publik. 
c. Meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam dunia usaha dan masyarakat. 
Peran pemerintah dalam mengatasi masalah ketenagakerjaan terus berkembang seiring dengan perkembangan negara. Selain itu, masalah-masalah ketenagakerjaan adalah suatu permasalah yang kompleks karena berkaitan dengan banyak sektor lainnya.

Setelah membahas peran terhadap ketenagakerjaan, berikut pembahasan ke tiga yaitu mencegah monopoli pihak swasta dipasar dalam pemenuhan barang dan jasa.
Adanya monopoli lahan oleh perusahaan besar dilakukan baik di sektor perkebunan, kehutanan, bahlan hingga pertambagan membuktikan kurang nya control dari pemerintah. 

Hal tersebut bisa terjadi lantaran pada saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono pengurusan perizinan terpisah-pisah. Pemberian izin untuk perkebunan dapat dilakukan di Kementerian Pertanian, soal Perhutanan dapat dilakukan oleh Kementerian Kehutanan, dan izin mengenai pertambangan dilakukan oleh Kementerian ESDM.
Perusahaan swasta pada 2012 telah menguasai 56,6 juta hektar kawasan di hutan Indonesia. Lahan tersebut berupa kehutanan, hutan tamanam industri, kelapa sawit, dan pertambangan. Maka diperkirakan, pada 2025 akan kuasai sekitar 80,5 juta hektare. 
Sehingga nanti hanya ada 10 sampai 11 juta hektare yang masih tersisa yang masuk dalam skema perlindungan.

Untuk pembahasan terakhir mengenai peran perusahaan tersebut dalam mengisi kas Negara. Perusahaan pemerintah sebagian besar produksi nya atau jasa yang dihasilkan nya  digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dari bidang seperti hal nya kebutuhan pokok, transportasi, jasa kesehatan dan banyak nya bidang lain nya semua di gunakan oleh masyarakat Indonesia. Sehingga banyak pula juga pemasukan dari hasil penjualan produk maupun jasa nya.


Daftar Pustaka :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar