PERUSAHAAN
PEMERINTAH ATAU BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Badan
usaha milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik
negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara. Pengertian Badan Usaha
Milik Negara Secara umum (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya
atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara
langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Berdasarkan UU
Republik Indonesia No.19 Tahun 2003).
BUMN
merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional,
disamping badan usaha swasta (BUMS) dan koperasi. BUMN berasal dari kontribusi
dalam perekonomian indonesia yang berperan menghasilkan berbagai barang dan
jasa guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. BUMN terdapat dalam berbagai sektor
seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, keuangan, manufaktur,
transportasi, pertambangan, listrik, telekomunikasi dan perdagangan serta
kontruksi.
Bentuk-Bentuk
BUMN
BUMN
memiliki berbagai macam atau jenis bentuk-bentuk yang berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara
terdiri dari dua bentuk, yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha
umum (perum). Penjelasan kedua bentuk BUMN adalah sebagai berikut :
Badan Usaha Perseroan (Persero)
Badan Usaha Perseroan (Persero)
Badan
usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang
modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh
satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan
utamanya mengejar keuntungan.
Ada pun juga Maksud
dan Tujuan Badan
Usaha Perseroan (Persero) itu dibuat yaitu :
1. Menyediakan
barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya sang kuat.
2. Mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha.
Berikut ini adalah contoh
- contoh Badan Usaha Perseroan
(Persero) yang sering kita dengar atau kita ketahui, yaitu :
- PT
Pertamina,
- PT
Kimia Farma Tbk
- PT
Kereta Api Indonesia
- PT
Bank BNI Tbk
- PT
Jamsostek
- PT
Garuda Indonesia
- PT
Perubahan Pembangunan
- PT
Telekomunikasi Indonesia
- PT
Tambang Timah
Contoh-contoh perusahaan diatas adalah perusahaan-perusahaan pemerintah
yang sering kita jumpai di kehidupan sehari-hari. Kebanyakan perusahaan
pemerintah ini masuk ke dalam pasar Monopoli. Maksudnya pasar monopoli adalah
keadaan pasar dimana hanya ada satu penjual yang dapat menguasai seluruh
penawaran. Seperti contohnya PT Kereta Api Indonesia, pemberi layanan
transportasi kereta di Indonesia hanya di olah oleh PT Kereta Api Indonesia.
Ciri-Ciri Badan Usaha Perseroan (Persero) :
·
Dalam
pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
·
Pelaksanaan
pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang - undangan
·
- Modal berbentuk saham
- Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan
- Modal berbentuk saham
- Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan
- Sebagian
atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang
dipisahkan
- Tidak mendapatkan fasilitas dari negara.
- Pegawai persero berstatus pegawai negeri.
- Pemimpin berupa direksi
- Organ persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris.
- Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata.
- Tujuan utamanya adalah mendapatkan keuntungan
- Tidak mendapatkan fasilitas dari negara.
- Pegawai persero berstatus pegawai negeri.
- Pemimpin berupa direksi
- Organ persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris.
- Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata.
- Tujuan utamanya adalah mendapatkan keuntungan
Badan Usaha Umum (Perum)
Badan
usaha umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan
tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang
didukung menurut persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam
usaha yang lain.
Maksud
dan Tujuan Badan Usaha Umum (Perum) yaitu menyelenggarakan usaha yang bertujuan
untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga
yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang
sehat.
Berikut ini adalah contoh-contoh Badan Usaha Umum (Perum) :
* Perum Damri
* Perum Bulog
* Perum Pegadaian
* Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
* Perum Balai Pustaka
* Perum Jasatirta
* Perum Antara
* Perum Peruri
* Perum Perumnas
* Perum Damri
* Perum Bulog
* Perum Pegadaian
* Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
* Perum Balai Pustaka
* Perum Jasatirta
* Perum Antara
* Perum Peruri
* Perum Perumnas
Ciri-Ciri Badan Usaha Umum (Perum) :
- Melayani
kepentingan masyarakat yang umum
- Pemimpin
berupa direksi atau direktur
- Pekerja
merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
- Dapat
menghimpun dana dari pihak
- Pengelolaan
dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
- Menambah
keuntungan kas negara
- Modal
berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public
Manfaat
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN dalam fungsi dan peranannya memiliki berbagai macam manfaat-manfaat yang diberikan kepada negara dan rakyat indonesia. Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah sebagai berikut :
1. Memberikan
kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan
jasa
2. Membuka
dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja
3. Mencegah
monopoli pihak swasta dipasar dalam pemenuhan barang dan jasa
4. Mengisi
kas negara yang bertujuan memajukan dan mengembangkan perekonomian
negara.
Dari ke-empat manfaat tersebut apakah semua manfaat diatas sudah di dapatkan oleh warga Negara/masyarakat? Apakah peran perusahaan pemerintah sudah dijalan kan sebaik mungkin? Berikut akan dibahas mengenai pertanyaan-pertanyaan diatas.
Untuk pembahasan pertama adalah mengenai manfaat perusahaan pemerintah terhadap pemenuhan kebutuhan hidup untuk masyarakat yang berupa barang ataupun jasa. Apakah perusahaan-perusahaan pemerintahan ini sudah mencukupi kebutuhan seluruh warga Negara Indonesia? Menurut saya adalah bulum. Belum dalam hal ini adalah belum mencukupi secara merata. Mungkin di sebagian daerah seperti jakartta, bandung dan kota-kota ternama lain nya dapat dengan mudah memperoleh kebutuhan berupa barang ataupun jasa. Akan tetapi di daerah-daerah terpencil seperti papua untuk memperoleh kebutuhan pokok pun mereka harus menempuh jarak yang sangat jauh. Contoh lain nya saja air bersih, di jawa barat 35% penduduk nya masih mengkonsumsi air kotor. Hal ini sangat memprihatinkan, padahal air bersih sangat penting bagi manusia. Air bersih dapat membantu menghilangkan berbagai penyakit.
Yang kedua adalah mengenai perluasan lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja. Berikut adalah beberapa peranan pemerintah dalam mengatasi ketenagakerjaan :
1. Menyusun dan memonitor pelaksanaan peraturan-peraturan ketenagakerjaan
Pemerintah
melalui lembaga Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) dan
lembaga-lembaga terkait lainnya mengeluarkan Undang-Undang, keputusan, dan
regulasi-regulasi lainnya untuk mengatur ketenagakerjaan di Indonesia. Seluruh
tenaga kerja dan pihak-pihak yang menggunakan tenaga kerja wajib mematuhi
peraturan-peraturan ini. Peraturan-peraturan ini mencakup banyak hal seperti
usia minimum untuk bekerja, dan keselamatan kerja. Pemerintah juga memonitor
pelaksanaan peraturan-peraturan ini. Tanpa pengawasan yang baik, akan banyak
terdapat pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan. Misalnya, pemakaian
tenaga kerja di bawah umur, tempat kerja yang tidak aman, dan pembayaran upah
yang di bawah upah minimum.
2. Meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja
Dalam
menghadapi era globalisasi, Indonesia membutuhkan tenaga kerja yang produktif
dan berkualitas tinggi. Untuk itu, pemerintah memberikan program-program
pendidikan dan pelatihan seperti berikut ini.
a.
Menyelenggarakan pelatihan untuk pencari kerja.
b.
Menyelenggarakan pelatihan manajemen di seluruh provinsi.
c.
Menyelenggarakan pelatihan pemagangan dengan mengirimkan tenaga kerja terpilih
ke luar negeri dan dalam negeri.
d.
Meningkatkan prasarana pelatihan untuk pencari kerja dan pegawai pengawas
ketenagakerjaan.
e.
Menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan untuk pegawai pengawas
ketenagakerjaan.
3. Memperluas dan mengembangkan kesempatan kerja dalam di dalam negeri
Salah
satu program utama pemerintah untuk mencapai tujuan ini adalah transmigrasi.
Transmigrasi yang terlaksana dengan baik adalah cara efektif untuk memeratakan
penyebaran sumber daya manusia. Selain transmigrasi, program-program pemerintah
yang lain adalah sebagai berikut.
a.
Mendorong dan memfasilitasi penciptaan wirausaha baru.
b.
Meningkatkan kerja sama dengan lembaga-lembaga nasional maupun
internasional.
c.
Melaksanakan pelatihan keterampilan seperti pelatihan magang, teknisi,
pelatihan untuk angkatan kerja khusus seperti para penyandang cacat dan lanjut
usia.
4.
Memperluas dan mengembangkan kesempatan kerja luar negeri
Penyaluran
tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri adalah salah satu cara untuk
menekan pengangguran dengan memanfaatkan pasar kerja luar negeri. Selain itu,
program ini juga salah satu sumber devisa negara yang cukup besar.
Bank
Indonesia mencatat bahwa TKI amat penting bagi perekonomian Indonesia. Untuk
tahun 2006 saja, devisa yang dihasilkan TKI bisa mencapai 6,5 miliar dollar AS.
Nilai ini bisa menjadi 10 miliar jika pendapatan TKI illegal ikut
dihitung.
Berbagai
langkah dilakukan untuk menunjang program pengiriman TKI seperti berikut
ini.
a.
Menyiapkan dan mensosialisasikan peraturan perundangan yang terkait dengan
program pengiriman TKI ke luar negeri.
b.
Menegakkan peraturan dan memberikan sanksi bagi para pihak yang melanggar
peraturan.
c.
Meningkatkan pelayanan terhadap para TKI.
5. Perlindungan tenaga kerja
Indonesia
telah meratifikasi seluruh konsep dasar ILO (International Labor Organization)
atau Organisasi Buruh Internasional. Konsep dasar ini berkenaan dengan
perlindungan hak-hak asasi mendasar manusia. Beberapa program yang dilaksanakan
pemerintah untuk melindungi tenaga kerja adalah sebagai berikut.
a.
Mensosialisasikan peraturan perundang-undangan ketenaga-kerjaan di seluruh
Indonesia.
b.
Mensosialisasikan standar pengupahan.
6. Membina hubungan industrial dalam negeri dan internasional
Hubungan
kerja yang harmonis akan berguna tidak saja untuk kepentingan perusahaan,
tetapi juga untuk kepentingan negara. Kondisi ini dapat menjadi daya tarik bagi
penanaman modal dalam dan luar negeri. Penanaman modal yang tinggi akan
membantu munculnya lapangan kerja baru. Beberapa upaya yang dilakukan
pemerintah untuk membina hubungan industrial yang harmonis adalah:
a.
Menyempurnakan Undang-undang dan petunjuk teknis yang menyangkut
ketenagakerjaan serta mensosialisasikannya kepara para pelaku industri.
b.
Mengembangkan serikat pekerja dan pengusaha.
c.
Membantu menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, seperti antara pihak
pengusaha dan pegawai.
pengusaha dan pegawai.
7. Menyusun dan melaksanakan program-program yang sekiranya mendukung tercapainya sistem ketenagakerjaan yang ideal
Program-program
yang mendukung sistem ketenagakerjaan yang ideal adalah sebagai berikut :
a.
Meningkatkan sarana dan prasarana aparatur negara.
b.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
c.
Meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam dunia usaha dan
masyarakat.
Peran
pemerintah dalam mengatasi masalah ketenagakerjaan terus berkembang seiring
dengan perkembangan negara. Selain itu, masalah-masalah ketenagakerjaan adalah
suatu permasalah yang kompleks karena berkaitan dengan banyak sektor lainnya.
Setelah membahas peran terhadap ketenagakerjaan, berikut pembahasan ke tiga yaitu mencegah monopoli pihak swasta dipasar dalam pemenuhan barang dan jasa.
Adanya
monopoli lahan oleh perusahaan besar dilakukan baik di sektor perkebunan,
kehutanan, bahlan hingga pertambagan membuktikan kurang nya control dari
pemerintah.
Hal tersebut bisa terjadi lantaran pada saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono pengurusan perizinan terpisah-pisah. Pemberian izin untuk perkebunan dapat dilakukan di Kementerian Pertanian, soal Perhutanan dapat dilakukan oleh Kementerian Kehutanan, dan izin mengenai pertambangan dilakukan oleh Kementerian ESDM.
Hal tersebut bisa terjadi lantaran pada saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono pengurusan perizinan terpisah-pisah. Pemberian izin untuk perkebunan dapat dilakukan di Kementerian Pertanian, soal Perhutanan dapat dilakukan oleh Kementerian Kehutanan, dan izin mengenai pertambangan dilakukan oleh Kementerian ESDM.
Perusahaan
swasta pada 2012 telah menguasai 56,6 juta hektar kawasan di hutan Indonesia.
Lahan tersebut berupa kehutanan, hutan tamanam industri, kelapa sawit, dan
pertambangan. Maka diperkirakan, pada 2025 akan kuasai sekitar 80,5 juta
hektare.
Sehingga nanti hanya ada 10 sampai 11 juta hektare yang masih tersisa yang masuk dalam skema perlindungan.
Sehingga nanti hanya ada 10 sampai 11 juta hektare yang masih tersisa yang masuk dalam skema perlindungan.
Untuk pembahasan terakhir mengenai peran perusahaan tersebut dalam mengisi kas Negara. Perusahaan pemerintah sebagian besar produksi nya atau jasa yang dihasilkan nya digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dari bidang seperti hal nya kebutuhan pokok, transportasi, jasa kesehatan dan banyak nya bidang lain nya semua di gunakan oleh masyarakat Indonesia. Sehingga banyak pula juga pemasukan dari hasil penjualan produk maupun jasa nya.
Daftar Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar