Koperasi di
Indonesia
Koperasi
di Indonesia sudah berkembang pada abad ke-20. Awal perkembangan koperasi di
Indonesia digerakan oleh organisasi sosial dan politik, seperti boedi oetomo,
pemerintahan dan kelompok masyarakat sebagai bagian dari masyarakat sipil.
Pergerakan yang dilakukan oleh organisasi sosial dan politik pada saat itu
masih belum dapat menjadikan koperasi sebagai organisasi usaha yang berhasil karena kurang pengetahuan mengenai pengelolaan koperasi. Kekurangan ini
disadari oleh pemerintah yang kemudian berusaha untuk membantu dengan membuat
undang-undang dan peraturan serta kegiatan pembinaan. Usaha tersebut dituangkan
dalam undang-undang No. 14 tahun 1965.
Pada
masa pemerintahan orde baru terjadi perubahan peranan pemerintahan dalam
perkembangan koperasi. Pemerintah melakukan reformasi organisasi koperasi
melalui UU No. 12/1967. Dengan berlakunya Undang-undang ini, semua koperasi wajib
menyesuaikan diri. Keharusan menyesuaikan diri dengan undang-undang tersebut
mengakibatkan penurunan jumlah koperasi sebesar 49.000 koperasi. Pada tahun 1992,
Undang-undang No. 12/1967 tersebut disempurnakan dan diganti menjadi
Undang-undang No. 25/1992 tentang perkoprasian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar