Selasa, 19 Desember 2017

Koperasi di Indonesia

Koperasi di Indonesia

Koperasi di Indonesia sudah berkembang pada abad ke-20. Awal perkembangan koperasi di Indonesia digerakan oleh organisasi sosial dan politik, seperti boedi oetomo, pemerintahan dan kelompok masyarakat sebagai bagian dari masyarakat sipil. Pergerakan yang dilakukan oleh organisasi sosial dan politik pada saat itu masih belum dapat menjadikan koperasi sebagai organisasi usaha yang berhasil karena kurang pengetahuan mengenai pengelolaan koperasi. Kekurangan ini disadari oleh pemerintah yang kemudian berusaha untuk membantu dengan membuat undang-undang dan peraturan serta kegiatan pembinaan. Usaha tersebut dituangkan dalam undang-undang No. 14 tahun 1965.


Pada masa pemerintahan orde baru terjadi perubahan peranan pemerintahan dalam perkembangan koperasi. Pemerintah melakukan reformasi organisasi koperasi melalui UU No. 12/1967. Dengan berlakunya Undang-undang ini, semua koperasi wajib menyesuaikan diri. Keharusan menyesuaikan diri dengan undang-undang tersebut mengakibatkan penurunan jumlah koperasi sebesar 49.000 koperasi. Pada tahun 1992, Undang-undang No. 12/1967 tersebut disempurnakan dan diganti menjadi Undang-undang No. 25/1992 tentang perkoprasian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar