Modal Koperasi
Modal koperasi merupakan dana yang akan digunakan untuk
melakukan kegiatan-kegiatan usaha koperasi yang dimanfaatkan sehingga koperasi
dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerjanya. Koperasi sebagai badan
usaha tentu memerlukan modal yang cukup agar mampu bersaing dengan usaha-usaha
lain diluar koperasi. Modal umum pada koperasi berasal dari iuran para anggota
koperasi. Dalam perkembangan koperasi, modal dapat berasal dari pinjaman
anggota sendiri atau diluar anggota seperti perbankan. Hal ini berdasarkan UU
No. 25 tahun 1992 tentang perkoprasian, modal koperasi terdiri dari modal
sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri pada koperasi merupakan modal yang menanggung
resiko atau disebut modal ekuiti. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan
pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah dari anggota atau masyarakat.
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan wajib adalah sejumlah
simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu dan simpanan wajib tidak dapat
diambil kembali selama menjadi anggota koperasi. Dana cadangan adalah sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk
memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Hibah pada koperasi adalah pemberian harta kekayaan dari seseorang yang berupa
kebendaan, baik yang bergerak atau tetap.
Modal pinjaman pada koperasi dapat diperoleh dari anggota atau
calon anggota yang memenuhi syarat. Pinjaman juga dapat diperoleh dari koperasi
lain yang didasari dengan perjanjian kerjasama. Pinjaman dari bank juga dapat
digunakan berdasarkan ketentuan berlaku. Koperasi juga dapat mengeluarkan
obligasi guna mencari tambahan modal. Sumber sah lain dapat didapatkan dari pemberian
saham kepada koperasi oleh perusahaan berbadan hukum.
Subandi.
2010.Ekonomi Koperasi (Teori dan Praktik). Alfabeta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar