Struktur
Organisasi Koperasi
Struktur
Organisasi menurut Etzioni (1985) adalah berbagai distribusi kekuasaan antara
berbagai posisi yang terdapat dalam satu organisasi, struktur suatu organisasi
menggambarkan bagaimana organisasi itu mengatur dirinya sendiri (membagi tugas),
bagaimana mengatur hubungan antar orang dan antar kelompok. Organisasi pada
koperasi memiliki beberapa kekuasaan yang diatur pada struktur organisasi
koperasi. Struktur organisasi koperasi dibagi menjadi 3 perangkat bagian, yaitu
rapat anggota pengurus dan pengawas. Rapat anggota memiliki unsur kedudukan tetrtinggi.
Rapat anggota pada organisasi koperasi memiliki kekuasaan dan tugas tersendiri.
Kekuasaan rapat anggota dalam memilih dan memberhentikan pengurus dan pengawas serta
menetapkan pembagian sisa hasil usaha {SHU). Sedangkan tugas rapat anggota adalah
Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun
buku yang bersangkutan, membahas dan mengesahkan rencana kerja dan RAPB tahun
buku berikutnya dan Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau pembubaran
Koperasi.
Pada
perangkat bagian pengurus, mereka bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
mengenai pelaksanaan tugas kepengurusan setiap tahun buku yang disajikan dalam
Laporan Pertanggung jawaban tahunan. Jumlah Pengurus minimum adalah tiga orang,
yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Tugas ketua pengurus adalah
bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani
tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam
dan diluar pengadilan. Untuk tugas Sekretaris pengurus adalah melakukan
pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan Pendidikan.
Sedangkan tugas untuk bagian bendahara pengurus adalah mengelolan keuangan
(menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan
dan pembukuan.
Pada
perangkat bagian pengawas, mereka melakukan pengawasan atas pelaksanaan
kebijaksanaan Pengurus sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota. Sama seperti
pengurus, Jumlah Pengawas minimum adalah tiga orang atau sesuai dengan AD
Koperasi. Unsur Pengawas terdiri Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap
anggota dan Anggota. Pengawas bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan
sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi
Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus. Pengawas
juga berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan
koperasi.
Daftar Pustaka
A Etzioni. 1985. Journal of Behavioral Economics. North-Holland
A Etzioni. 1985. Journal of Behavioral Economics. North-Holland
Sari, A. R. 2005. Manajemen Koperasi. staffnew.uny.ac.id Diunduh tanggal 20 Desember 2017
Subandi. 2010.Ekonomi Koperasi (Teori dan
Praktik). Alfabeta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar