Rabu, 20 Desember 2017

Struktur Organisasi Koperasi

Struktur Organisasi Koperasi

          Struktur Organisasi menurut Etzioni (1985) adalah berbagai distribusi kekuasaan antara berbagai posisi yang terdapat dalam satu organisasi, struktur suatu organisasi menggambarkan bagaimana organisasi itu mengatur dirinya sendiri (membagi tugas), bagaimana mengatur hubungan antar orang dan antar kelompok. Organisasi pada koperasi memiliki beberapa kekuasaan yang diatur pada struktur organisasi koperasi. Struktur organisasi koperasi dibagi menjadi 3 perangkat bagian, yaitu rapat anggota pengurus dan pengawas. Rapat anggota memiliki unsur kedudukan tetrtinggi. Rapat anggota pada organisasi koperasi memiliki kekuasaan dan tugas tersendiri. Kekuasaan rapat anggota dalam memilih dan memberhentikan pengurus dan pengawas serta menetapkan pembagian sisa hasil usaha {SHU). Sedangkan tugas rapat anggota adalah Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan, membahas dan mengesahkan rencana kerja dan RAPB tahun buku berikutnya dan Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau pembubaran Koperasi.
          Pada perangkat bagian pengurus, mereka bertanggung jawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusan setiap tahun buku yang disajikan dalam Laporan Pertanggung jawaban tahunan. Jumlah Pengurus minimum adalah tiga orang, yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Tugas ketua pengurus adalah bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan. Untuk tugas Sekretaris pengurus adalah melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan Pendidikan. Sedangkan tugas untuk bagian bendahara pengurus adalah mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.
          Pada perangkat bagian pengawas, mereka melakukan pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota. Sama seperti pengurus, Jumlah Pengawas minimum adalah tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi. Unsur Pengawas terdiri Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota dan Anggota. Pengawas bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus. Pengawas juga berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.

Daftar Pustaka

A Etzioni. 1985. Journal of Behavioral Economics. North-Holland


Sari, A. R. 2005. Manajemen Koperasi. staffnew.uny.ac.id Diunduh tanggal 20 Desember 2017


Subandi. 2010.Ekonomi Koperasi (Teori dan Praktik). Alfabeta


Tidak ada komentar:

Posting Komentar