Minggu, 03 Juni 2018

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT



ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Pada pasal 1 UU No 5 tahun 1999 menjelaskan bahwa monopoli adalah penguasaan atas poduksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Dalam kehidupan masyarakat pada suatu bidang usaha dapat terjadi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasai produksi dan atau pemasaran atas barang atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum (Hardjan, 1996). Sedangkan persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Perlawanan Hukum disini berkaitan dengan undang-undang antimonopoli yaitu UU No 5 tahun 1999.

Dalam mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, pemerintah membuat beberapa usaha dalam memonitoring kegiatan usaha di Indonesia dalam bentuk hukum. Hukum tersebut tertuang dalam UU No 5 tahun 1999 dan terdiri dari 11 BAB dan 53 Pasal yang mengatur kegiatan usaha. Salah satu syarat dimungkinkan suatu hukum dapat berjalan adalah orang-orang yang dikenakan aturan (hukum) itu harus tahu adanya hukum itu (Raharjo, 2008). Pada BAB III dalam Undang-undang tersebut membahas mengenai Perjanjian-perjanjian terlarang untuk pelaku usaha. Perjanjian tersebut antara lain oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup dan perjanjian dengan pihak luar negeri. Perjanjian oligopoli melarang pelaku usaha melakukan penguasaan produksi apabila 2 atau 3 pelaku usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Sedangkan penetapan harga dimaksud suatu perjanjian oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga suatu barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan. Untuk pembagian wilayah pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya dan bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran terhadap barang atau jasa. Pemboikotan dimaksud pelarangan pelaku usaha dalam membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menghalangi pelaku usaha lain melakukan usaha dengan jenis sama. Kartel yaitu pelarangan pelaku usaha dalam membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa. Trust adalah pelarangan pelaku usaha dalam membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan lebih besar dengan tetap mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan anggota untuk mengontrol produksi atas barang atau jasa. Oligopsoni adalah pelarangan pelaku usaha dalam membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa. Integrasi vertical adalah pelarangan pelaku usaha dalam membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk menguasai produksi sejumlah produk termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu dimana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan. Perjanjian tertutup adalah pelarangan pelaku usaha dalam membuat perjanjian dengan pihak lain dan memuat persyaratan bahwa pihak penerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok. Perjanjian dengan pihak luar negeri adalah pelarangan pelaku usaha dalam membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri dan perjanjian tersebut dapat mengakibatkan terjadi praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Dalam usaha mengawasi Hukum pada UU No 5 tahun 1999 agar terimplementasi dimasyarakat dengan baik maka dibentuklah Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau disebut komisi. Komisi adalah suatu lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain dan bertanggung jawab terhadap presiden. Masih berkaitan dengan kaedah atau nilai terkandung dalam UU No 5 tahun 1999 adalah ketentuan sanksi atas pelanggaran Undang-undang oleh pelaku usaha. Pada sanksi tersebut dibagi menjadi 3, yaitu Sanksi Administrasi, Sanksi Pidana Pokok dan Sanksi pidana tambahan. Salah satu faktor orang  mematuhi hukum adalah karena orang tersebut takut akan sanksi hukum (Soekanto, 1989). Untuk itu sanksi tersebut juga menjadi pertimbangan bagi para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha mereka.

DAFTAR PUSTAKA

Adi, R. 2012. Sosiologi Hukum: Kajian Hukum Secara Sosiologis. Jakarta:Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Nugroho, S. A. 2012. Hukum persaingan usaha di Indonesia dalam teori dan praktik serta penerapan hukumnya. Kencana.

Simanggunsong, A., & Sari, E. K. 2004. Hukum dalam ekonomi. Gramedia Widiasarana Indonesia.

Soekanto, S. 1989. Aspek hukum kesehatan (suatu kumpulan catatan). Ind-Hill-Company.

Raharjo, A. 2008. Mediasi sebagai Basis dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Mimbar Hukum,

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI


PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia sengketa berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Menurut Winardi, Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain. Sedangkan menurut Ali Achmad, Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya. Dari kedua pendapat diatas maka dapat disimpulkan bahwa sengketa adalah perilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara kedua belah pihak ( Abdurrasyid, 2002 ).

Hak Kekayaan Intelektual


Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan terjemahan atas istilah Intellectual Property Right. Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Kekayaan Intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak-hak hukum yang diperoleh dari aktivitas intelektul dibidang-bidang industri, ilmu pengetahuan dan seni yang meliputi hak dalam bidang seni (hak cipta), hak kepemilikan industri (desain industri, paten, merek, rahasia dagang, tata letak sirkuit terbadu, indikasi geografis, dan varietas tanaman).

Hukum Dagang


HUKUM DAGANG

Menurut Achmad Ichsan hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan atau perniagaan. Sedangkan Fockema Andreae mengatakan hukum dagang adalah keseluruhan dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur dalam KUHD dan beberapa undang-undang tambahan. Dari kedua statement diatas, hukum dagang secara sederhana yakni norma-norma yang timbul khusus pada dunia usaha. Norma tersebut dapat bersumber dari aturan hukum yang sudah dikodifikasikan maupun diluar kodifikasi. Aturan hukum yang sudah dikodifikasi antara lain seperti kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Di Indonesia, sumber hukum dagang dibagi menjadi 3, yaitu hukum tertulis dikodifikasi, hukum tertulis belum dikodifikasi dan hukum kebiasaan. Hukum tertulis sudah dikodifikasi terdapat pada KUHD dengan terbagi atas dua Kitab dan 23 BAB. Kitab pertama berjudul tentang Dagang Umum. Kitab kedua berjudul tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban terbit dari pelayaran. Selain KUHD, Hukum tertulis dikodifikasi juga terdapat pada kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Untuk Hukum tertulis belum dikodifikasi terdapat pada undang-undang no 40 tahun 2007, no 8 tahun 1995 dll. Sedangkan hukum kebiasaan ada pada pasal 1339 KUH Perdagangan dan pasal 1347 KUH Perdagangan.


Daftar Pustaka

Suwardi.2015.Hukum Dagang Suatu Pengantar.Deepublish.

Santosa, A. B., dan Drh, M. B. A. 2004. Hukum Dagang. stie.dewantara.ac.id. 02 Juni 2018.

Ichsan, Achmad. 1993. Hukum dagang. Pradnya Paramita.

Fockema Andreae. 1983. Kamus istilah Hukum Belanda-Indonesia. Bandung: Binacipta.

Hukum Perdata

HUKUM PERDATA

Hukum perdata menurut subekti {1987) adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Kepentingan tersebut sangat probadi bagi suatu individu, keluarga, hak milik dan perikatan. Norma-norma untuk mengatur kepentingan perseorangan dibuat dengan membandingkan secara tepat antara satu kepentingan dengan kepentingan lain dari orang-orang di dalam suatu masyarakat. Hukum perdata di Indonesia dibuat secara tertulis di kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Didalam sejarah hukum perdata di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dibuat dengan mengodifikasikan hukum perdata belanda.

Hukum perdata berdasarkan bentuknya dibedakan menjadi 2, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Hukum perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundang-undangan seperti KUH Perdata. Hukum perdata tidak tertulis adalah kebiasaan atau adat kehidupan masyarakat seperti hukum adat. Hukum perdata tertulis di Indonesia mempunyai beberapa sumber hukum seperti Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), KUH Perdata atau Burgelijk Wetboek (BW), KUH Dagang atau Wetboek van Koopandhel (WvK) dan lain-lain. Sedangkan sumber hukum perdata tidak tertulis adalah kebiasaan suatu masyarakat.

Ekonomi dan Hukum


HUKUM PERIKATAN

HUKUM PERIKATAN

     Hukum perikatan adalah hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan dimana pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Perikatan terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan {law of property), bidang hukum keluarga (family law), bidang hukum waris (law of succession) dan bidang hukum pribadi (personal law). Pada perikatan dibagi menjadi 2, yaitu perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Perikatan untuk berbuat sesuatu dimaksud melakukan perbuatan yang sifatnya positif, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tisak berbuat sesuatu dimaksud dengan tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian.

  Sumber-sumber hukum perikatan di indonesia adalah undang-undang dan perjanjian. Pada KUH Perdata, terdapat 3 sumber hukum di Indonesia yaitu, perikatan yang timbul dari persetujuan, undang-undang dan perikatan terjadi bukan karna perjanjian tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela. Pada KUH Perdata, sumber perikatan berdasarkan undang-undang terdapat pada pasal 1233 KUH Perdata menjelaskan mengenai perikatan secara jelas. Lalu pada pasal 1313 KUH Perdata menjelaskan mengenai persetujuan. Sedangkan pada pasal 1352 KUH Perdata menjelaskan mengenai perikatan ada karena undang-undang.