PENYELESAIAN
SENGKETA EKONOMI
Dalam kamus
Besar Bahasa Indonesia sengketa berarti pertentangan atau konflik, Konflik
berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok,
atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Menurut
Winardi, Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu
atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas
suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang
lain. Sedangkan menurut Ali Achmad, Sengketa adalah pertentangan
antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang
suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi
keduanya. Dari kedua pendapat diatas maka dapat disimpulkan bahwa sengketa
adalah perilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan
suatu akibat hukum dan dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara kedua
belah pihak ( Abdurrasyid, 2002 ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar