Minggu, 03 Juni 2018

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT



ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Pada pasal 1 UU No 5 tahun 1999 menjelaskan bahwa monopoli adalah penguasaan atas poduksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Dalam kehidupan masyarakat pada suatu bidang usaha dapat terjadi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasai produksi dan atau pemasaran atas barang atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum (Hardjan, 1996). Sedangkan persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Perlawanan Hukum disini berkaitan dengan undang-undang antimonopoli yaitu UU No 5 tahun 1999.

Dalam mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, pemerintah membuat beberapa usaha dalam memonitoring kegiatan usaha di Indonesia dalam bentuk hukum. Hukum tersebut tertuang dalam UU No 5 tahun 1999 dan terdiri dari 11 BAB dan 53 Pasal yang mengatur kegiatan usaha. Salah satu syarat dimungkinkan suatu hukum dapat berjalan adalah orang-orang yang dikenakan aturan (hukum) itu harus tahu adanya hukum itu (Raharjo, 2008). Pada BAB III dalam Undang-undang tersebut membahas mengenai Perjanjian-perjanjian terlarang untuk pelaku usaha. Perjanjian tersebut antara lain oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup dan perjanjian dengan pihak luar negeri. Perjanjian oligopoli melarang pelaku usaha melakukan penguasaan produksi apabila 2 atau 3 pelaku usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Sedangkan penetapan harga dimaksud suatu perjanjian oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga suatu barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan. Untuk pembagian wilayah pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya dan bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran terhadap barang atau jasa. Pemboikotan dimaksud pelarangan pelaku usaha dalam membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menghalangi pelaku usaha lain melakukan usaha dengan jenis sama. Kartel yaitu pelarangan pelaku usaha dalam membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa. Trust adalah pelarangan pelaku usaha dalam membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan lebih besar dengan tetap mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan anggota untuk mengontrol produksi atas barang atau jasa. Oligopsoni adalah pelarangan pelaku usaha dalam membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa. Integrasi vertical adalah pelarangan pelaku usaha dalam membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk menguasai produksi sejumlah produk termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu dimana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan. Perjanjian tertutup adalah pelarangan pelaku usaha dalam membuat perjanjian dengan pihak lain dan memuat persyaratan bahwa pihak penerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok. Perjanjian dengan pihak luar negeri adalah pelarangan pelaku usaha dalam membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri dan perjanjian tersebut dapat mengakibatkan terjadi praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Dalam usaha mengawasi Hukum pada UU No 5 tahun 1999 agar terimplementasi dimasyarakat dengan baik maka dibentuklah Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau disebut komisi. Komisi adalah suatu lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain dan bertanggung jawab terhadap presiden. Masih berkaitan dengan kaedah atau nilai terkandung dalam UU No 5 tahun 1999 adalah ketentuan sanksi atas pelanggaran Undang-undang oleh pelaku usaha. Pada sanksi tersebut dibagi menjadi 3, yaitu Sanksi Administrasi, Sanksi Pidana Pokok dan Sanksi pidana tambahan. Salah satu faktor orang  mematuhi hukum adalah karena orang tersebut takut akan sanksi hukum (Soekanto, 1989). Untuk itu sanksi tersebut juga menjadi pertimbangan bagi para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha mereka.

DAFTAR PUSTAKA

Adi, R. 2012. Sosiologi Hukum: Kajian Hukum Secara Sosiologis. Jakarta:Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Nugroho, S. A. 2012. Hukum persaingan usaha di Indonesia dalam teori dan praktik serta penerapan hukumnya. Kencana.

Simanggunsong, A., & Sari, E. K. 2004. Hukum dalam ekonomi. Gramedia Widiasarana Indonesia.

Soekanto, S. 1989. Aspek hukum kesehatan (suatu kumpulan catatan). Ind-Hill-Company.

Raharjo, A. 2008. Mediasi sebagai Basis dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Mimbar Hukum,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar