ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Pada pasal 1 UU No 5 tahun 1999 menjelaskan bahwa monopoli adalah
penguasaan atas poduksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa
tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Dalam
kehidupan masyarakat pada suatu bidang usaha dapat terjadi praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat. Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan
ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasai produksi
dan atau pemasaran atas barang atau jasa tertentu sehingga menimbulkan
persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum (Hardjan,
1996). Sedangkan persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku
usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau
jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat
persaingan usaha. Perlawanan Hukum disini berkaitan dengan undang-undang antimonopoli
yaitu UU No 5 tahun 1999.
Dalam mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,
pemerintah membuat beberapa usaha dalam memonitoring kegiatan usaha di
Indonesia dalam bentuk hukum. Hukum tersebut tertuang dalam UU No 5 tahun 1999 dan
terdiri dari 11 BAB dan 53 Pasal yang mengatur kegiatan usaha. Salah satu
syarat dimungkinkan suatu hukum dapat berjalan adalah orang-orang yang
dikenakan aturan (hukum) itu harus tahu adanya hukum itu (Raharjo, 2008). Pada
BAB III dalam Undang-undang tersebut membahas mengenai Perjanjian-perjanjian
terlarang untuk pelaku usaha. Perjanjian tersebut antara lain oligopoli,
penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni,
integrasi vertikal, perjanjian tertutup dan perjanjian dengan pihak luar negeri.
Perjanjian oligopoli melarang pelaku usaha melakukan penguasaan produksi apabila
2 atau 3 pelaku usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar satu jenis barang
atau jasa tertentu. Sedangkan penetapan harga dimaksud suatu perjanjian oleh
pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga suatu barang
dan atau jasa pada pasar bersangkutan. Untuk pembagian wilayah pelaku usaha
dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya dan bertujuan untuk
membagi wilayah pemasaran terhadap barang atau jasa. Pemboikotan dimaksud
pelarangan pelaku usaha dalam membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya
untuk menghalangi pelaku usaha lain melakukan usaha dengan jenis sama. Kartel yaitu
pelarangan pelaku usaha dalam membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya
untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu
barang dan atau jasa. Trust adalah pelarangan pelaku usaha dalam membuat
perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk
gabungan perusahaan atau perseroan lebih besar dengan tetap mempertahankan
kelangsungan hidup masing-masing perusahaan anggota untuk mengontrol produksi atas
barang atau jasa. Oligopsoni adalah pelarangan pelaku usaha dalam membuat
perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama menguasai
pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang
dan atau jasa. Integrasi vertical adalah pelarangan pelaku usaha dalam membuat
perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk menguasai produksi sejumlah produk termasuk
dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu dimana setiap rangkaian
produksi merupakan hasil pengolahan. Perjanjian tertutup adalah pelarangan pelaku
usaha dalam membuat perjanjian dengan pihak lain dan memuat persyaratan bahwa
pihak penerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan
atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok. Perjanjian dengan pihak luar negeri adalah
pelarangan pelaku usaha dalam membuat perjanjian dengan pihak lain di luar
negeri dan perjanjian tersebut dapat mengakibatkan terjadi praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat.
Dalam usaha mengawasi Hukum pada UU No 5 tahun 1999 agar terimplementasi
dimasyarakat dengan baik maka dibentuklah Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau
disebut komisi. Komisi adalah suatu lembaga independen yang terlepas dari
pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain dan bertanggung jawab
terhadap presiden. Masih berkaitan dengan kaedah atau nilai terkandung dalam UU
No 5 tahun 1999 adalah ketentuan sanksi atas pelanggaran Undang-undang oleh pelaku
usaha. Pada sanksi tersebut dibagi menjadi 3, yaitu Sanksi Administrasi, Sanksi
Pidana Pokok dan Sanksi pidana tambahan. Salah satu faktor orang mematuhi hukum adalah karena orang tersebut
takut akan sanksi hukum (Soekanto, 1989). Untuk itu sanksi tersebut juga menjadi
pertimbangan bagi para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha mereka.
DAFTAR PUSTAKA
Adi, R. 2012. Sosiologi Hukum: Kajian Hukum Secara
Sosiologis. Jakarta:Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Nugroho, S. A. 2012. Hukum persaingan usaha di Indonesia dalam
teori dan praktik serta penerapan hukumnya. Kencana.
Simanggunsong,
A., & Sari, E. K. 2004. Hukum
dalam ekonomi. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Soekanto, S. 1989. Aspek hukum kesehatan (suatu kumpulan
catatan). Ind-Hill-Company.
Raharjo, A. 2008.
Mediasi sebagai Basis dalam Penyelesaian
Perkara Pidana. Mimbar Hukum,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar