Minggu, 03 Juni 2018

Hukum Perdata

HUKUM PERDATA

Hukum perdata menurut subekti {1987) adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Kepentingan tersebut sangat probadi bagi suatu individu, keluarga, hak milik dan perikatan. Norma-norma untuk mengatur kepentingan perseorangan dibuat dengan membandingkan secara tepat antara satu kepentingan dengan kepentingan lain dari orang-orang di dalam suatu masyarakat. Hukum perdata di Indonesia dibuat secara tertulis di kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Didalam sejarah hukum perdata di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dibuat dengan mengodifikasikan hukum perdata belanda.

Hukum perdata berdasarkan bentuknya dibedakan menjadi 2, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Hukum perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundang-undangan seperti KUH Perdata. Hukum perdata tidak tertulis adalah kebiasaan atau adat kehidupan masyarakat seperti hukum adat. Hukum perdata tertulis di Indonesia mempunyai beberapa sumber hukum seperti Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), KUH Perdata atau Burgelijk Wetboek (BW), KUH Dagang atau Wetboek van Koopandhel (WvK) dan lain-lain. Sedangkan sumber hukum perdata tidak tertulis adalah kebiasaan suatu masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar