Minggu, 03 Juni 2018

Hukum Dagang


HUKUM DAGANG

Menurut Achmad Ichsan hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan atau perniagaan. Sedangkan Fockema Andreae mengatakan hukum dagang adalah keseluruhan dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur dalam KUHD dan beberapa undang-undang tambahan. Dari kedua statement diatas, hukum dagang secara sederhana yakni norma-norma yang timbul khusus pada dunia usaha. Norma tersebut dapat bersumber dari aturan hukum yang sudah dikodifikasikan maupun diluar kodifikasi. Aturan hukum yang sudah dikodifikasi antara lain seperti kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Di Indonesia, sumber hukum dagang dibagi menjadi 3, yaitu hukum tertulis dikodifikasi, hukum tertulis belum dikodifikasi dan hukum kebiasaan. Hukum tertulis sudah dikodifikasi terdapat pada KUHD dengan terbagi atas dua Kitab dan 23 BAB. Kitab pertama berjudul tentang Dagang Umum. Kitab kedua berjudul tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban terbit dari pelayaran. Selain KUHD, Hukum tertulis dikodifikasi juga terdapat pada kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Untuk Hukum tertulis belum dikodifikasi terdapat pada undang-undang no 40 tahun 2007, no 8 tahun 1995 dll. Sedangkan hukum kebiasaan ada pada pasal 1339 KUH Perdagangan dan pasal 1347 KUH Perdagangan.


Daftar Pustaka

Suwardi.2015.Hukum Dagang Suatu Pengantar.Deepublish.

Santosa, A. B., dan Drh, M. B. A. 2004. Hukum Dagang. stie.dewantara.ac.id. 02 Juni 2018.

Ichsan, Achmad. 1993. Hukum dagang. Pradnya Paramita.

Fockema Andreae. 1983. Kamus istilah Hukum Belanda-Indonesia. Bandung: Binacipta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar