HUKUM
DAGANG
Menurut Achmad Ichsan hukum dagang
adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan yaitu soal-soal yang timbul
karena tingkah laku manusia dalam perdagangan atau perniagaan. Sedangkan Fockema
Andreae mengatakan hukum dagang adalah keseluruhan dari aturan hukum mengenai
perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur dalam KUHD dan
beberapa undang-undang tambahan. Dari kedua statement diatas, hukum dagang
secara sederhana yakni norma-norma yang timbul khusus pada dunia usaha. Norma tersebut
dapat bersumber dari aturan hukum yang sudah dikodifikasikan maupun diluar
kodifikasi. Aturan hukum yang sudah dikodifikasi antara lain seperti kitab Undang-Undang
Hukum Perdata dan kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Di Indonesia, sumber hukum dagang dibagi
menjadi 3, yaitu hukum tertulis dikodifikasi, hukum tertulis belum dikodifikasi
dan hukum kebiasaan. Hukum tertulis sudah dikodifikasi terdapat pada KUHD
dengan terbagi atas dua Kitab dan 23 BAB. Kitab pertama berjudul tentang Dagang
Umum. Kitab kedua berjudul tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban terbit dari
pelayaran. Selain KUHD, Hukum tertulis dikodifikasi juga terdapat pada kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. Untuk Hukum tertulis belum dikodifikasi terdapat pada
undang-undang no 40 tahun 2007, no 8 tahun 1995 dll. Sedangkan hukum kebiasaan
ada pada pasal 1339 KUH Perdagangan dan pasal 1347 KUH Perdagangan.
Daftar Pustaka
Suwardi.2015.Hukum
Dagang Suatu Pengantar.Deepublish.
Santosa,
A. B., dan Drh, M. B. A. 2004. Hukum Dagang. stie.dewantara.ac.id. 02 Juni 2018.
Ichsan,
Achmad. 1993. Hukum dagang. Pradnya Paramita.
Fockema
Andreae. 1983. Kamus istilah Hukum Belanda-Indonesia. Bandung: Binacipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar