Minggu, 03 Juni 2018

Hak Kekayaan Intelektual


Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan terjemahan atas istilah Intellectual Property Right. Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Kekayaan Intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak-hak hukum yang diperoleh dari aktivitas intelektul dibidang-bidang industri, ilmu pengetahuan dan seni yang meliputi hak dalam bidang seni (hak cipta), hak kepemilikan industri (desain industri, paten, merek, rahasia dagang, tata letak sirkuit terbadu, indikasi geografis, dan varietas tanaman).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar