Hak
Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) merupakan terjemahan atas istilah Intellectual Property
Right. Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan
Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan,
dibeli, maupun dijual. Kekayaan Intelektual merupakan kekayaan atas segala
hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni,
sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain. Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) adalah hak-hak hukum yang diperoleh dari aktivitas
intelektul dibidang-bidang industri, ilmu pengetahuan dan seni yang meliputi
hak dalam bidang seni (hak cipta), hak kepemilikan industri (desain industri,
paten, merek, rahasia dagang, tata letak sirkuit terbadu, indikasi geografis,
dan varietas tanaman).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar