HUKUM PERIKATAN
Hukum perikatan adalah hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan dimana pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Perikatan terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan {law of property), bidang hukum keluarga (family law), bidang hukum waris (law of succession) dan bidang hukum pribadi (personal law). Pada perikatan dibagi menjadi 2, yaitu perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Perikatan untuk berbuat sesuatu dimaksud melakukan perbuatan yang sifatnya positif, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tisak berbuat sesuatu dimaksud dengan tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian.
Sumber-sumber hukum perikatan di indonesia adalah undang-undang dan perjanjian. Pada KUH Perdata, terdapat 3 sumber hukum di Indonesia yaitu, perikatan yang timbul dari persetujuan, undang-undang dan perikatan terjadi bukan karna perjanjian tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela. Pada KUH Perdata, sumber perikatan berdasarkan undang-undang terdapat pada pasal 1233 KUH Perdata menjelaskan mengenai perikatan secara jelas. Lalu pada pasal 1313 KUH Perdata menjelaskan mengenai persetujuan. Sedangkan pada pasal 1352 KUH Perdata menjelaskan mengenai perikatan ada karena undang-undang.
Sumber-sumber hukum perikatan di indonesia adalah undang-undang dan perjanjian. Pada KUH Perdata, terdapat 3 sumber hukum di Indonesia yaitu, perikatan yang timbul dari persetujuan, undang-undang dan perikatan terjadi bukan karna perjanjian tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela. Pada KUH Perdata, sumber perikatan berdasarkan undang-undang terdapat pada pasal 1233 KUH Perdata menjelaskan mengenai perikatan secara jelas. Lalu pada pasal 1313 KUH Perdata menjelaskan mengenai persetujuan. Sedangkan pada pasal 1352 KUH Perdata menjelaskan mengenai perikatan ada karena undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar